Berita Otomotif Paling Kekinian

Ini 7 Alasan Klasik Pemotor Enggan Pakai Helm

Foto: Dok. Instagram TMCPolresBogor.
Kabar Oto79, Jakarta | Demi keselamatan, pemotor sebenarnya diwajibkan menggunakan helm. Namun, masih banyak saja pemotor yang ogah menggunakan helm saat berkendara.



Petugas Kepolisian bahkan sering mendengar alasan klasik mengapa pemotor ogah menggunakan helm.

Akun instagram resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengunggah tujuh jawaban klasik yang sering didengar petugas Polisi kenapa pemotor tidak mengenakan helm.

Apa saja ketujuh alasan klasik itu? Ini dia:

1. Kan deket, cuma kesitu aja kok

2. Rambutku masih basah, nanti helmnya bau

3. Ogah ah, nanti rambutku berantakan

4. Yang penting kan udah pakai topi

5. Pake helm bikin pusing

6. Santai, nggak ada polisi

7. Males, ah Ribet

Helm adalah perlengkapan wajib bagi pengendara sepeda motor untuk keselamatan pengendara itu sendiri. Kecelakaan tak mengenal tujuh alasan klasik itu. Kalau timbul kecelakaan dan menyebabkan luka di kepala, Anda tak bisa lagi mengutamakan tujuh alasan klasik tersebut.

Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi saat kecelakaan, sehingga memaksa pemerintah untuk mewajibkan setiap pengendara sepeda motor untuk memakai helm yang baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak pendek. Tidak hanya untuk tujuan perlindungan atau proteksi saja, namun juga untuk tujuan estetika si pemakai helm,' tulis @ditlantas_bali.

Di Jakarta sendiri, total ada 136.142 kendaraan yang ditilang polisi. Berdasarkan data yang diterima awak media, Selasa, 14 November 2017, jumlah kendaraan yang ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2017 naik 32 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 102.835.

Jumlah pengendara yang terkena teguran sebanyak 13.445 atau naik 3 persen dari 2016 yang berjumlah 13.052.

Total keseluruhan pelanggaran pada tahun ini berjumlah 149.587 kendaraan. Angka ini naik 29 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 115.887.

Selain itu, jenis pelanggaran sepeda motor terbanyak dalam Operasi Zebra kali ini adalah melawan arus, dengan jumlah 18.246 kendaraan.

Sedangkan melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 15.196 kendaraan serta melanggar marka berhenti berjumlah 12.602 kendaraan.

Sementara itu, jenis pelanggaran mobil dan kendaraan khusus terbanyak adalah melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 10.828 kendaraan. Sedangkan melanggar marka berhenti berjumlah 9.252 kendaraan dan kelebihan muatan (over loading) sebanyak 4.271.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi ini, di antaranya 61.477 SIM, 74.039 STNK, dan 626 kendaraan.

Sedangkan wilayah yang paling banyak dilakukan penilangan adalah Jakarta Timur dengan jumlah 18.125 kendaraan. Disusul Jakarta Barat berjumlah 17.780 kendaraan.

Adapun kawasan permukiman menempati urutan pertama sebagai lokasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan kawasan, dengan jumlah 58.688 kendaraan.

Kawasan perkantoran juga menjadi lokasi yang paling banyak terjadi pelanggaran, dengan jumlah 44.508 kendaraan.

(red)

Share:

Related Posts: